Baca juga: Penantian 6 Bulan, Insentif Nakes di Sultra Dibayar Hari ini
Baca juga: Agista Ariany Meninggal, Begini Suasana Rujab Gubernur Sultra
Dia mengaku, saat ini developer yang baru membangun lebih taat aturan dalam menyediakan fasum sebesar 40 persen, karena mereka memiliki kewajiban untuk memisahkan lahan untuk fasum dan rumah yang akan dibangun di awal mengajukan perizinan.
"Tinggal kita memastikan teman-teman developer melakukan pembangunan terhadap PSU yang ada baik berupa jalan, drainase dan ruang terbuka hijau (RTH) benar-benar dibangun dan paling lambat satu tahun sudah bisa diserahkan pada Pemerintah Kota Kendari," tambahnya.
Mantan Sekretaris Bappeda Kota Kendari ini menambahkan, PSU ini harus diserahkan pada pemerintah karena terkait pelaporan pemerintah yang mencatat aset dalam laporan keuangan yang setiap tahun diaudit.
