Pada saat penyerahan juga harus jelas posisi termasuk nilai aset yang diserahkan.

Jika fasum yang berada di perumahan telah diserahkan, maka Pemerintah Kota Kendari memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan terhadap fasum itu. (C-Adv)

Reporter: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali