KENDARI, TELISIK ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD untuk menjadi pembahasan. Salah satunya adalah Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Munculnya Raperda tersebut lantaran kondisi Kota Kendari yang kian padat penduduk, serta semakin banyaknya badan usaha, termasuk perhotelan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra menerangkan, pemerintah nantinya akan mengatur soal retribusi usaha penyedotan tinja
Hal itu dilakukan, mengingat selama ini Pemkot belum memiliki payung hukum terkait pungutan retribusi di usaha jasa tersebut.
"Selama ini kan masih pakai Perwali. Jadi akan ada perubahan," ujar anggota Komisi I DPRD Kendari itu, Senin (24/1/2022).
