Baca Juga: 7 Ribu Pohon Ditanam untuk Penghijauan

Setelah masuk Perda tersebut kata dia, selanjutnya DPRD akan mulai melakukan pembahasan. Jika tak ada aral, Raperda itu akan disahkan tahun ini juga.

"Tapi kalau ada hambatan, pakai Perwali dulu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menerangkan, Raperda Penyedotan Kakus sebenarnya adalah perubahan dari yang sudah ada. Itu dilakukan, mengingat peraturan lama sudah tidak sesuai perkembangan zaman.

Baca Juga: Ikut Tren Bikin Casing Resin Handphone yang Aesthetic, Kini Berbuah Manis