KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerapkan sejumlah aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku-pelaku usaha selama Ramadan 1443 Hijriah.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, aturan tersebut antara lain mengatur jam kerja ASN termasuk pelaku usaha seperti rumah makan dan tempat hiburan.

"Surat edarannya sudah disebar dan diterapkan selama bulan Ramadan ini," katanya, Senin (4/4/2022).

Lanjut kata dia, adapun aturan tersebut sudah diterapkan atau sudah berjalan mulai dari tanggal (1/4/2022) kemarin.

Ia juga mengatakan, bunyi Surat Edaran Wali Kota kurang lebih masih sama dengan tahun sebelumnya.