Baca Juga: PT Antam Konawe Utara Bantu Korban Bencana Kemanusiaan di Palestina

Mendasari hasil pembahasan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara telah menerbitkan hasil fasilitas Rancangan Perda tentang Perubahan Perangkat Daerah dengan Nomor 100.3.2/6014 dan telah mendapatkan persetujuan bersama pimpinan dan anggota DPRD untuk dilanjutkan ke tahap sepanjutnya dan ditetapkan menjadi Perda.

Sebelumnya, Ketua Komisi II kota Kendari, Rizki Brilian Pagala mengatakan, pembentukan OPD baru penting untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas instansi yang sesuai dengan kebutuhan tugas pemerintahan.

“Pada akhirnya mengubah tata kelola manajemen pemerintahan yang tepat fungsi serta tepat ukuran dan semakin meningkatkan integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar kelembagaan pusat dan kelembagaan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan,” tutupnya. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan