KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menindak pelaku usaha yang membuang sampah di sembarang tempat, terlebih jika dibuang di laut.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar. Menurutnya, pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) akan ditindak yang diawali dengan penyampaian surat peringatan 1, 2, dan 3 sebelum usahanya terpaksa harus ditutup.

Jika pelaku UMKM tersebut masih saja membuang sampah di sembarang tempat setelah mendapatkan surat peringatan, maka tempat usahanya akan ditutup.

“Ini sampah pelaku UMKM. Makanya kita akan peringati dengan surat peringatan 1, 2 hingga 3 dan kalau juga masih buang sampah maka bisa saja kita tutup usahanya,” katanya saat menyampaikan sambutan pada perinhatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kendari, belum lama ini.

Baca juga: Sampah Ancam Keberadaan Tanaman Mangrove di Sepanjang Bypass Kendari