KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya membayarkan Insentif tenaga kesehatan atau nakes yang menangani pasien COVID-19.
Pembayaran dilakukan secara simbolik oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kepada sejumlah nakes yang bertugas di RSUD di Gedung Private Medical Care Center (PMCC) RSUD Kota Kendari, Jl ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kamis (22/7/2021).
Insentif yang dibayarkan tersebut bersumber dari APBD Kota Kendari untuk tunggakan tahun 2020 yakni Oktober, November, dan Desember.
"Saya tidak hafal persis, tapi totalnya itu ada Rp 6 Miliar sampai Rp 7 Miliar," kata Sulkarnain.
Sulkarnain menyampaikan, pembayaran baru dilakukan karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Dimana, Insentif yang sebelumnya dibayarkan melalui pemerintah pusat, pada Oktober 2020 dikembalikan kepada pemerintah daerah.
