Baca Juga: Jelang HUT ke-76 RI, Pembeli Bendera Ini Masih Ingat Sejarah Kemerdekaan

Sementara itu, Direktur RSUD Kota Kendari, dr Sukirman menyampaikan, dengan Insentif yang dibayarkan dapat menjadi motivasi sekaligus mengobati kekecewaan nakes selama ini.

"Semoga nakes kita teirma, sekaligus kekecewaan kemarin dapat terobati," ungkapnya.

Besaran insentif bagi tenaga kesehatan ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021.

1. Dokter spesialis Rp 15 juta