“Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang-pedagang eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda untuk segera menghabiskan sisa stok BBM yang masih ada. Setelah itu untuk tidak berjualan lagi di sekitaran SPBU,” kata Dasril, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Setelah stok yang tersedia habis, pedagang diminta menghentikan aktivitas penjualan BBM eceran di kawasan sekitar SPBU. Tahapan tersebut menjadi bagian awal sebelum penertiban terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan daerah.
Penertiban juga berkaitan dengan kondisi pelayanan BBM di sejumlah SPBU Kota Kendari. Pemerintah daerah sebelumnya menerima perhatian terhadap antrean kendaraan yang terjadi di beberapa titik, sehingga pengawasan terhadap aktivitas di kawasan SPBU diperkuat.
Pada hari yang sama, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman memimpin rapat koordinasi untuk membahas penanganan antrean BBM. Pertemuan tersebut membahas penguatan pengawasan distribusi sekaligus rencana pembentukan satuan tugas atau Satgas.
Satgas yang direncanakan akan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Kendari, dan Pertamina. Keterlibatan sejumlah unsur tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM di lapangan.
