Pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan mengantisipasi adanya penyalahgunaan dalam proses distribusi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Pertamina melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat pelayanan di SPBU. Upaya tersebut antara lain mempercepat pengiriman BBM dari depot serta menambah nozzle Pertalite di sejumlah SPBU yang membutuhkan.

Pemkot Kendari menempatkan penertiban pedagang BBM eceran sebagai salah satu bagian dari penataan kawasan SPBU. Pelaksanaan di lapangan tetap diawali dengan sosialisasi agar pedagang mengetahui larangan yang berlaku berdasarkan Perda Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014. (D-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani