KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menertibkan lapak pedagang Eks MTQ. Namun sebelumnya Pemkot memberi kesempatan untuk membongkar sendiri.
Penertiban bakal dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana menjadi ruang terbuka publik
Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, kebijakan penertiban ini masih melakukan tahap sosialisasi pemanfaatan ruang di area Eks MTQ.
Baca Juga: Warga Wawonii Segel Kantor DPRD Konawe Kepulauan
"Kita hanya mengembalikan fungsi ruang, kita berharap mereka bisa mengamankan sendiri barang-barangnya mengambil tempa, kembali ke pasar atau bagaimana," kata Ridwansyah Taridala, Kamis (18/4/2024).
