Ia menjelaskan, terkait wilayah kawasan Eks MTQ Pemkot Kendari punya kewajiban untuk melakukan penataan kota agar tidak telihat kumuh.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya menyampaikan terkait penertiban tersebut untuk memperindah wajah kota sebagai ibu kota provinsi.

Ia mengatakan, untuk menunjang penataan Kota Kendari maka diperlukan kolaborasi dan sinergis dengan masyarakat. Jika tidak maka penataan kota tidak akan tertib.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kendari, Hasman Dani mengatakan, para pedagang di kawasan Eks MTQ ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012, seharusnya dijadikan sebagai kawasan ruang terbuka publik, malah dibuat tempat berdagang.