"Saat kami turun memberikan surat peringatan pertama, kita temukan ada 136 lapak, tetapi yang berpenghuni itu hanya 40 lapak. Jadi memang kondisinya sangat kumuh, usang dan terbelangkalai," kata Hasmin Dani.

Sebagai ibu kota Provinsi Sultra, Pemerintah Kota Kendari menginginkan kawasan Eks MTQ ini bisa kembali seperti fungsi awalnya.

Baca Juga: Kapal Cepat Bahari Kendari-Raha Terima Tuntutan Warga Cempedak untuk Ubah Jalur

Seperti halnya fungsi trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang.

Surat peringatan kedua pun yang berisi perintah pembongkaran lapak secara mandiri diberikan pada Kamis (18/4/2024).