Jika peringatan tersebut masih tidak diindahkan dalam rentang waktu satu pekan, maka Pemkot Kendari akan melakukan penyegelan yang disertai pemutusan pelayanan umum seperti listrik, Telkom, dan PDAM. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
