Jika peringatan tersebut masih tidak diindahkan dalam rentang waktu satu pekan, maka Pemkot Kendari akan melakukan penyegelan yang disertai pemutusan pelayanan umum seperti listrik, Telkom, dan PDAM. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS