KENDARI, TELISIK.ID – Aktivis Ruang Sipil Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari segera mengambil tindakan tegas terhadap penjualan dan peredaran minuman keras (miras) yang kian meresahkan.

Koordinator Ruang Sipil Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Safaat, mengusulkan agar Wali Kota Kendari segera menerbitkan surat edaran untuk menutup dan menghentikan sementara penjualan minuman beralkohol di kota ini.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan yang belakangan meningkat, termasuk pemerkosaan dan perkelahian antarkelompok.

“Pengaruh alkohol telah memicu banyak kasus kekerasan yang sangat serius, seperti pemerkosaan oleh bapak terhadap anaknya, kakak terhadap adiknya, serta penyerangan terhadap pedagang oleh kelompok yang terpengaruh alkohol,” ungkap Safaat, Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Bakamla Kembali Tangkap Tongkang Ore Nikel di Perairan Sultra, Humas Kolonel Gugun Berkilah Tak Tahu