Safaat mengingatkan bahwa penghapusan beberapa peraturan daerah (perda) pada tahun 2023, yang sebelumnya membatasi penjualan miras, telah membuka peluang bagi pedagang miras tanpa izin untuk beroperasi di Kendari.
“Setelah diberlakukannya perda yang baru, banyak pedagang yang beroperasi tanpa izin. Ini semakin memperburuk kondisi di lapangan,” ujar Safaat.
Safaat mengingatkan, pihaknya akan menggandeng beberapa elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini jika langkah penghentian sementara penjualan miras tidak mendapat dukungan dari pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, mengungkap hasil temuan kepolisian bahwa sekitar 320 kasus kekerasan di Kendari melibatkan pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Baca Juga: SMA Negeri 12 Kendari Raih Akreditasi A Kuota Bebas Tes 40 Persen
