M. Akrim Kurdin berharap seluruh peserta mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman mengenai tata kelola arsip yang baik. Dengan demikian, budaya tertib arsip dapat diterapkan secara konsisten di setiap unit kerja Pemerintah Kota Kendari.
Sementara itu, Ketua Panitia Workshop yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari, Alimin, S.Sos, menjelaskan bahwa pelaksanaan workshop mengacu pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Menurut Alimin, regulasi tersebut menjadi dasar penerapan pengelolaan arsip digital yang terintegrasi pada instansi pemerintah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola administrasi.
Baca Juga: Prof Ruslin Tegaskan Visi UHO Menuju PTN-BH dengan Program Inkubasi Bisnis dan Kolaborasi Daerah
"Workshop ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam mengelola arsip secara baik, tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur, memberikan pemahaman mengenai tata kelola arsip yang sistematis, serta mendorong terciptanya budaya tertib administrasi di lingkungan kerja masing-masing," jelas Alimin.
