“Yang kita tidak inginkan, masyarakat susah mendapatkan gas LPG dan akhirnya harus membeli di pengecer,” katanya.

Karena itu, lurah diminta menyampaikan kepada setiap pangkalan agar memprioritaskan warga di wilayah pelayanan masing-masing. Lurah juga diminta menginventarisasi pangkalan yang tidak menjalankan kewajibannya.

Sudirman bahkan meminta rekomendasi pangkalan yang terbukti melanggar dapat ditarik dan pangkalannya ditutup sesuai ketentuan.

"Kalau ada yang betul-betul tidak menyuplai masyarakat, datang masyarakat dibilang habis padahal masih banyak, itu yang harus kita beri sanksi. Kalau perlu rekomendasinya ditarik dan pangkalannya ditutup,” tegasnya.

Apabila terdapat pangkalan yang berulang kali bermasalah, lurah diminta menyiapkan alternatif lokasi pangkalan. Koordinasi dapat dilakukan bersama RT agar pelayanan LPG kepada masyarakat tetap berjalan.