Syarifuddin menegaskan, pangkalan wajib melayani masyarakat sesuai ketentuan. Pelanggaran dalam penyaluran dapat berujung pada penghentian pasokan.
“Di dalam pelaksanaannya, ketika masyarakat datang dan menunjukkan KTP, tidak ada alasan pangkalan untuk tidak melayani. Kalau tidak dilayani, itu sudah menjadi pelanggaran dan bisa ditindak,” ujarnya.
Menurut Syarifuddin, sejumlah pangkalan di Kota Kendari sebelumnya telah kehilangan pasokan akibat pelanggaran terkait harga maupun tata cara penjualan.
Ia meminta lurah, Pemerintah Kota Kendari, dan Pertamina memperkuat pengawasan serta melakukan pendataan pangkalan agar distribusi LPG 3 kilogram berjalan sesuai ketentuan.
“Kesempatan ini mari kita inventarisasi dulu semua pangkalan, kemudian sama-sama kita tertibkan. Insyaallah nanti sistemnya bisa berjalan baik,” pungkasnya. (D-Adv)
