KENDARI TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari keluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga November 2022 mendatang.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti Saud mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan setelah melihat kurangnya masyarakat dalam bayar pajak akibat denda yang ditanggung. Selain itu, penghapusan denda PBB untuk mengejar realisasi pendapatan PBB tahun 2022 sebesar Rp 22 miliar, Bapenda Kendari sendiri mendapatkan Rp 18 miliar.

Ia juga mengungkapkan, jika denda yang berada di bawah tahun 2022 tinggal membayar pokoknya saja. Masyarakat tinggal memanfaatkan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot.

Baca Juga: Cyberbullying Marak, Pemkot Kendari Sambangi Pelajar

Baca Juga: Pentingnya Air Bersih demi Cegah Stunting