KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, sudah memberikan izin bagi tempat hiburan untuk kembali beroperasi.
Namun, untuk bisa beroperasi, tempat hiburan harus mengajukan verifikasi ke pihak Pemkot agar bisa mengantongi izin.
Saat dihubungi Telisik.id, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, menerangkan jika tempat-tempat hiburan itu sudah memiliki kesiapan sarana protokol COVID-19, bisa mengajukan permohonan ke Pemkot Kendari.
"Tergantung kesiapan sarana protocol COVID-19 yang mereka siapkan, kalau mereka sudah siap kan bisa bermohon ke Pemkot untuk diverifikasi tim," terangnya, lewat pesan WhatsApp, Kamis (18/6/2020).
"Protokol yang dimaksud, ada tempat cuci tangan dengan sabun. Jaga jarak (pengaturan kursi) 1,5m, disinfectan tiap hari, pengunjung pakai masker, sebelum masuk pake thermogun (pengukur suhu), hand sanitizer. Kemudian dalam ruangan ada ukuran kapasitas isi," sambungnya.
