Untuk diketahui isi Surat Pemerintah Kota yang ditandatangani Sekda Kota, Nahwa Umar bahwa masyarakat diperintahkan untuk membongkar secara mandiri/mengosongkan dan memindahkan tempat usahanya paling lambat 3 Februari 2022.
Apabila sampai tanggal tersebut masyarakat tidak mengindahkan surat tersebut Pemerintah Kota melalui Satpol-PP akan melakukan penertiban paksa. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Kardin
