Untuk diketahui isi Surat Pemerintah Kota yang ditandatangani Sekda Kota, Nahwa Umar bahwa masyarakat diperintahkan untuk membongkar secara mandiri/mengosongkan dan memindahkan tempat usahanya paling lambat 3 Februari 2022.

Apabila sampai tanggal tersebut masyarakat tidak mengindahkan surat tersebut Pemerintah Kota melalui Satpol-PP akan melakukan penertiban paksa. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin