KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menindak perusahaan tambang yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Senin (16/8/2021).

Penindakan dilakukan karena pengolah pasir menggunakan mesin itu masih bandel tak taat aturan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar menerangkan, perlu izin agar tambang galian C ini tidak terjerat oleh hukum, serta pengelolaannya pun perlu dilakukan dengan bantuan warga sekitar (manual).

“Tetap dikelola dengan manual, karena dengan menggunakan mesin itu merusak lingkungan pak. Ini makanya KPK yang turun tangan. Ini kita turun tangan meskipun hujan-hujan begini karena perintah,” ungkap Nahwa Umar.

Nahwa Umar juga menegaskan agar pasir yang telah diproses menggunakan mesin agar pajaknya dibayarkan sesuai peraturan daerah (Perda).