Saat ini lokasi penambangan galian C tersebut telah dipasangi plang tanda peringatan tidak boleh melakukan penambangan tanpa adanya izin pemanfaatan ruang oleh dinas terkait.
Baca Juga: 1.196 Pasien COVID-19 di Kendari Sembuh dalam 2 Pekan, Wali Kota: Kabar Gembira Kita Semua
Baca Juga: Dibangun Mulai Agustus, Begini Konsep Rumah Sakit Tipe D Puuwatu
Hal itu tertuang pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 tahun 2012 tentang RT/RW Kota Kendari tahun 2010-2030.
Penindakan itu dilaksanakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari.
