Ketua DPRD Kota Kendari  jelaskan peran legislatif dalam pembangunan kota Kendari. Foto: Ist

 

Ia juga berharap kepada seluruh kepada OPD lingkup Pemkot Kendari, maupun stakeholder lainnya agar benar-benar mendiskusikan secara sama-sama dalam hal-hal yang perlu menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan pembangunan Kota Kendari tahun 2025.

Muhammad Yusup menjelaskan, dalam amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan diturunkan melalui peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah serta rencana kerja pemerintah daerah.

"Maka dalam perencanaan pembangunan yang baik dan terukur, merupakan indikator utama dari keberhasilan pelaksanaan pembangunan. Dalam konteks ini diperlukan kerjasama yang sinergis dan dukungan praktis dari seluruh elemen masyarakat," ujar Pj Wali Kota Kendari.

Kepala Bappeda Kota Kendari beber perioritas pembangunan kota tertuang dalam rancangan RKPD Kota Kendari. Foto: Ist