Usai terjaring razia, seluruh penjual tersebut menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual di lampu merah. Jika kembali kedapatan ada sanksi yang diberikan.
Baca juga: Polda Sultra Gandeng NU Tangkal Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleran
"Jadi hari ini yang menjual, membeli tisu akan sama-sama diambil (dirazia). Makanya kita sosialisasikan ini," jelasnya.
Menanggapi itu, salah satu penjual tisu yang terjaring razia, Hasriani mengatakan, ia sudah lama menjual di lampu merah dan sudah beberapa kali terjaring razia.
"Pernahmi, tapi nda tau berapakalimi," ujarnya.
