Pemkot Kendari memperkuat pengawasan tata ruang guna mencegah sengketa lahan dan investasi bermasalah. Foto: Ist.

 

Menurutnya, tata kelola pertanahan memiliki pengaruh langsung terhadap arah pembangunan daerah, kualitas pelayanan publik, serta kepastian investasi.

Amir Hasan menjelaskan, pemanfaatan ruang yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di masa mendatang. Risiko yang dapat muncul antara lain konflik lahan, hambatan pembangunan infrastruktur, hingga menurunnya kepercayaan investor terhadap suatu daerah.

Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pemanfaatan lahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Amir Hasan, dalam keterangan tertulis yang diterima telisik.id, Rabu (10/6/2026).