Pengelolaan aset dan lahan milik pemerintah turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Pemerintah daerah didorong melakukan pendataan dan pengamanan aset secara profesional guna mencegah terjadinya sengketa maupun penyalahgunaan pemanfaatan lahan.

Baca Juga: Institut Dharma Bharata Grup Buka PMB 2026/2027, Unggulkan Prodi D3 KPNK Langsung Terserap Kerja
Rapat yang melibatkan ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah itu juga membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan tanah dan ruang. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah pembangunan sistem tata kelola yang mampu menutup celah penyimpangan sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan pemanfaatan lahan.
Bagi Kota Kendari yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan, jasa, dan perdagangan di Sulawesi Tenggara, pengelolaan tata ruang menjadi isu yang semakin penting. Pertumbuhan kawasan permukiman, pusat bisnis, serta pembangunan infrastruktur membutuhkan pengendalian yang baik agar perkembangan kota tetap berjalan sesuai dengan rencana.
Melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga pengawas, Pemkot Kendari berharap tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang dapat semakin tertib, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor, serta menjadi fondasi bagi pembangunan kota yang berkelanjutan di masa depan. (D-Adv)
