Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Sapri, menjelaskan beasiswa bagi mahasiswa umum berbeda dengan program beasiswa untuk pelajar SD-SMP maupun pegawai.

Program beasiswa mahasiswa umum tersebut berada di bawah pengelolaan Bagian Kesra Kota Kendari.

Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan telah memiliki memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkot Kendari.

"Kalau tidak ada MoU dan PKS secara kelembagaan, maka mahasiswa tidak dapat diberikan beasiswa dari pemkot," jelas Sapri.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan mahasiswa, termasuk mereka yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta di Kota Kendari.