KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menertibkan Pasar Swadaya di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu karena tidak memiliki izin pembangunan.
Sekertaris Daerah Kota Kendari, Hj Nahwa Umar menyampaikan, pembangunan pasar tersebut telah melanggar aturan yang ada. Makanya tidak ada izin.
Kalau masih nekat membangun, Pemkot akan menurunkan polisi dan Satpol-PP untuk melakukan penertiban.
"Tidak boleh dilaksanakan pembangunan pasar di sana. Apapun alasannya," ungkap Nahwa Umar.
Menanggapi hal itu, penanggungjawab Pasar Mokoau Zainuddin Igo mengaku, pihaknya masih memikirkan solusi terkait masalah yang ada.
