KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus berupaya dan berkomitmen mewujudkan tata kota yang lebih baik dan teratur, dengan melakukan penataan di sejumlah kawasan strategis dan menargetkan penataan Kota Kendari akan kelar pada tahun 2024 ini.

Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota ini telah sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2, bahwa "pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten".

Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten/kota.

Baca Juga: Ini Kendaraan dan Alat Khusus Polda Sulawesi Tenggara untuk Pengamanan Pemilu 2024

Saat ini Pemkot Kendari dalam melakukan penataan kawasan perkotaan mengacu pada Perda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari nomor 1 Tahun 2012. Tujuan agar Kota Kendari lebih teratur dan lebih baik lagi.