KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan memberlakukan pemakaian aplikasi PeduliLindungi di seluruh kantor instansinya.

Tidak hanya di kantor instansi, aplikasi PeduliLindungi juga diberlakukan di tempat hiburan malam, panti pijat, perhotelan, mall atau pusat perbelanjaan, bioskop, tempat karaoke, rumah makan, restoran maupun fasilitas publik lainnya.

Pegawai maupun masyarakat yang ingin masuk di tempat tersebut harus melakukan scan QR Code di aplikasi itu.

Pemberlakuan aplikasi tersebut diketahui berdasarkan surat edaran Kementrian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3933/2021 tentang penggunaan QR Code Peduli Lindungi pada fasilitas pelayanan kesehatan dan surat edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/6362/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 di Kota Kendari, dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Pasar Andonohu Semrawut, DPRD akan Panggil Pemkot Kendari