KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperketat pengawasan penjualan gas LPG 3 Kilogram (Kg) menyusul dugaan masih adanya pangkalan yang menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penertiban dilakukan melalui inspeksi mendadak (Sidak) oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan dan kelurahan di sejumlah wilayah Kota Kendari, Kamis (8/10/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah pangkalan yang menjual LPG 3 Kg dengan harga tidak sesuai ketentuan. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Sulawesi Tenggara (Sultra), HET LPG 3 Kg di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp 20.000 per tabung. Sementara itu, harga jual di tingkat pengecer di Kota Kendari diimbau tidak melebihi Rp 23.000 per tabung. Ketentuan HET pangkalan mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Muhammad Adi Nias Putra mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran harga dalam sidak tersebut.
