Temuan itu akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti, termasuk melalui koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga.

Pemkot Kendari menegaskan, pangkalan yang terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET atau menyalurkan gas tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha atau penutupan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah juga mengingatkan agar pangkalan tidak menjual LPG bersubsidi kepada pengecer atau kios untuk diperjualbelikan dengan harga yang memberatkan masyarakat.

Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah praktik permainan harga sekaligus memastikan gas LPG bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pemkot Kendari turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penjualan LPG 3 Kg. Warga yang menemukan pangkalan menjual di atas HET maupun pengecer yang mematok harga melebihi ketentuan diimbau melaporkannya kepada pemerintah kelurahan agar dapat ditindaklanjuti. (C)