Hasman menambahkan, layanan penjemputan sampah untuk pelaku usaha sebenarnya telah berjalan lebih dulu sejak Januari 2026.

Sementara untuk rumah tangga baru diberlakukan sejak 3 Maret 2026.

Dalam skema ini, masyarakat rumah tangga dikenakan retribusi persampahan sebesar Rp 21 ribu per bulan yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2026. Untuk tahun berjalan, pembayaran dihitung selama 10 bulan.

Baca Juga: Info Transportasi: Jadwal KM Sinabung Maret 2026

“Pembayaran retribusi dilakukan melalui kantor kelurahan masing-masing atau kecamatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar langsung kepada petugas pengangkut sampah di lapangan,” tegasnya.