Sedangkan Sekretaris Bappeda Kota Kendari, Seko Kaimuddin mengatakan, mereka membutuhkan masukan semua pihak dalam penyusunan KLHS ini untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan 20 tahun ke depan.

Dia mencontohkan, pembangunan jalan pariwisata Kendari-Toronipa yang sebelumnya tidak masuk dalam RTRW 2010-2030 juga harus menjadi pertimbangan dalam revisi RTRW ini.

"Biasanya dengan pembukaan jalan baru pasti tarikan kebangkitan perekonomian baru pasti akan terjadi, utamanya di koridor jalan tersebut pasti ada baik kegiatan ekonomi sosial maupun lingkungan, termasuk dampak negatifnya juga," kata Seko.

Untuk diketahui, terdapat 8 poin konsep berpikir tujuan pembangunan berkelanjutan prioritas yang akan diintegrasikan dalam penyusunan dokumen KLHS RTRW Kendari tahun 2023-2043, yaitu melakukan transformasi sosial secara keseluruhan, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, membangun suspermasi hukum, membangun transformasi ketahanan sosial, budaya dan ekologi, melakukan pembangunan kewilayahan secara merata dan berkeadilan. Menghadirkan sarana prasarana yang berkualitas yang ramah lingkungan, dan terakhir kesinambungan atau keberlanjutan pembangunan.

Sebelumnya saat membuka acara, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, dari 8 poin pemikiran yang disampaikan bisa diterjemahkan kedalam dokumen KLHS RTRW Kota Kendari yang sedang dalam proses revisi untuk tahun 2023-2043 ke depan.