Undang-undang ini menegaskan pentingnya keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, serta berwawasan dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Sebanyak 25 Anak di Puskesmas Mekar Kendari Alami Stunting, Begini Penanganannya
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disadalduk dan KB) menambahkan bahwa dasar perkawinan yang sah harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria tersebut meliputi kesejahteraan, kesehatan, kemandirian, serta kemampuan untuk mengelola jumlah anak secara ideal. Dengan demikian, keluarga yang dibangun akan mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan dengan baik.
