KENDARI.TELISIK.ID - Dua bangunan di Kendari yang melanggar Perda nomor 15 tahun 2008 tentang Garis Sempadan dan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disegel, Rabu (11/11/2020).
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.
Penyegelan pertama dilakukan pada bangunan milik Siti Hasna yaitu rumah makan Kampung Mangrove, yang berada di sempadan Kali Wanggu jalan ZA Sugianto.
Bangunan ini disegel karena berkonstruksi permanen. Selain berfungsi sebagai rumah makan, bangunan permanen itu juga merupakan lapangan bulutangkis.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR, Andi Renald, yang ikut menyaksikan penyegelan mengatakan, bangunan permanen tersebut menyalahi aturan, karena berada di sempadan kali yang berfungsi sebagai daerah resapan.
