Baca juga: Hari Ini, Kasus Positif COVID-19 di Sultra Bertambah 30 Orang

Meskipun demikian, dia meminta Pemerintah Kota Kendari mengkaji kembali pembongkaran bangunan milik Siti Hasna karena bisa berfungsi sosial.

"Jalankan sesuai aturan, tetap dilakukan penyegelan. Alternatif selanjutnya ada sembilan, pilih yang terbaik, salah satu di situ ada pembongkaran, ada denda ada kompensasi, ada sembilan itu," katanya.

Ia pun meminta agar dapat dikaji kembali secara mendalam, apa yang terbaik untuk semua dengan mempertimbangkan tiga aspek, aspek lingkungan, ekonomi dan sosial.

"Ada fungsi sosial di sini olahraga, yang permanen-permanen mungkin ada kompensasi terhadap lingkungan," ungkap Andi Renald.