Penyegelan selanjutnya dilakukan pada pagar milik Warung Kopi H. Anto, karena melanggar sempadan Kali Wanggu dan berada di atas jalan inspeksi.

Baca juga: Kadishub Sultra Siap Ganti Rugi Soal Kasus Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi

Awalnya, H. Anto menolak menandatangani berita acara, karena isi berita acara akan melakukan pembongkaran bangunan gedung, namun setelah dilakukan perubahan maka dengan suka rela dia menandatanganinya.

Baik H. Anto maupun Siti Hasna bersedia menerima dampak akibat perbuatannya dan bersedia bangunannya dibongkar.

H. Anto mengatakan, pemerintah kota menyegel pagar warung kopinya, karena dianggap melanggar dimana peraturan daerah itu 50 meter.