"Pagar yang dibongkar, jadi kalau bangunan saya itu kalau pemerintah mau membongkar itu harus ada aturan tidak mungkin serta merta," tambahnya.
Ikut hadir dalam penyegelan itu, diantaranya perwakilan penyidik Polda, Badan Pertanahan Sultra, Asisten II Pemkot Kendari, Kadis PUPR, Kadis PTSP, Bagian Hukum dan Kasat Pol PP Kota Kendari. (B)
Reporter: Sumarlin
Editor: Fitrah Nugraha
