Iwan menerangkan, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 415/M/2022 tentang Penetapan Benda Cagar Budaya Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan dan Lukisan Prambanan/Seko karya S.Sudjojono sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Selain menjadi koleksi unggulan Museum Seni Rupa dan Keramik, dua lukisan tersebut juga merupakan salah satu karya terbaik dari maestro seni lukis Indonesia, Hendra Gunawan dan S. Sudjojono.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Museum Seni, Sri Kusumawati turut menyampaikan, rasa bahagia serta apreasiasinya atas penetapan 2 koleksi unggulan milik Museum Seni Rupa dan Keramik sebagai benda cagar budaya peringkat nasional.
Sri berharap, penetapan ini dapat memacu peningkatan jumlah koleksi cagar budaya baik cagar budaya daerah maupun cagar budaya peringkat nasional dan pelestariannya.
“Penetapan koleksi lukisan pengantin revolusi karya Hendra Gunawan dan lukisan prambanan/seko karya S. Sudjojono sebagai cagar budaya peringkat nasional juga diharapkan dapat mendorong kami dalam meningkatkan upaya pelestarian, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan koleksi museum,” imbuh Sri.
