Diungkapkan, reklamasi saat ini jelas banyak bermasalah, reklamasi Jakarta sudah melanggar hak rakyat yang dijamin konstitusi UUD 1945, reklamasi telah melepaskan hak penguasaan negara atas bumi Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya, hal tersebut tentu melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Reklamasi juga mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran. Dengan itu, nelayan tradisional Teluk Jakarta nantinya terdampak akan kehilangan sumber-sumber kehidupannya,” tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut mantan Direktur WALHI Jakarta ini, rencana reklamasi tersebut juga melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan bagi semua warga negara.
“Jika dilanjutkan, proyek ini akan menggusur ruang kelola nelayan atas nama pembangunan. Padahal proyek ini ditujukan untuk pembangunan bagi kelas elitis/kelas ekonomi atas,” imbuhnya.
Seraya menambahkan, reklamasi tersebut juga melanggar Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak untuk ruang hidup dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat bagi semua warga negara.
