“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan ilmiah,” jelas Iwan.

Baca Juga: Ribut Cuitan Ferdinand Allahmu Lemah, Mahfud MD: Kalau Gus Dur Bilang, Allah Tak Perlu Dibela

Dijelaskan, kriteria penentuan objek untuk menjadi Cagar Budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah:

  1. Lapangan Golf Rawamangun
  2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
  3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
  4. Gedung Tjipta Niaga
  5. Tugu Peringatan Proklamasi
  6. Rumah Proklamasi
  7. Tugu Proklamasi
  8. Gedung Perintis Kemerdekaan
  9. Gudang Amunisi Petukangan
  10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
  11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
  12. Stasiun Jatinegara
  13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
  14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga.

Baca Juga: Menkes Klaim Cakupan Vaksinasi Indonesia Masuk Peringkat 5 Besar Dunia