Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta Dinas Pariwisata menutup tempat wisata selama larangan mudik 6-17 Mei 2021. Polisi meminta tempat wisata ditutup agar tidak menimbulkan gelombang COVID-19.
“Tadi dalam rapat lintas sektoral disampaikan, kami minta keputusan dari Dinas Pariwisata, kalau bisa seperti tahun kemarin (tempat wisata) itu ditutup saja,” ujar Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5/2021).
Marsudianto menyebut bahwa pihaknya akan tetap mengikuti aturan pemerintah. Menurut dia, polisi akan menyesuaikan aturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
“Kalau memang nanti dari Menteri Pariwisata mungkin punya kebijakan lain, tentunya kami akan menyesuaikan dan akan kami lakukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga: Kemendag Gandeng Kementan Dorong Peningkatan Ekspor Sarang Burung Walet
