3. Utuh: Tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan lain.
4. Halal: Dipotong dan ditangani sesuai dengan syariat agama Islam.
Rusdin menambahkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, kebutuhan produk pangan asal hewan yang halal sangat tinggi.
"Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan halal dalam proses penyembelihan, Indonesia memiliki tenaga ahli yang dikenal sebagai Juru Sembelih Halal atau Juleha," bebernya.
Rusdin menambahkan, panduan tentang penyembelihan yang halal di Indonesia mengacu pada dua regulasi utama, yaitu HAS 23103 (Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses) dan SKKNI No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Halal.
