KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara eksekusi eks Rumah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Bekas Gudang yang saat ini sedang dikuasai pihak lain bertempat di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Eks rumah dinas di Jalan Ahmad Yani berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tanggal 4 April 1997 dengan luas 487 meter persegi yang selama ini menjadi tempat usaha minuman kekinian yang dikelola kerabat mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
Serta eks gudang di Jalan Tanukila berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi, disebut masih termasuk pagar, bangunan garasi dan gudang bagian belakang kediaman Nur Alam.
Lahan yang akan dieksekusi merupakan hasil temuan BPK, sekaligus menjalankan pengawasan pencegahan korupsi dari KPK melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah menjelaskan, pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu dari delapan area intervensi utama MCSP KPK dalam rangka pencegahan korupsi di daerah.
