Akan tetapi, Hasrullah menegaskan, Pemprov Sultra telah melayangkan 5 kali surat pemberitahuan pengosongan kepada penghuni rumah dinas dan gudang tersebut.

Penerbitan surat dilakukan pada 30 September, 9 Oktober, 15 Oktober, 24 November, hingga 16 Desember 2025. Dalam semua surat itu, Pemprov Sultra memilih tidak menuliskan nama pihak tertentu dan menggunakan sebutan umum sebagai wujud penghormatan serta pendekatan humanis.

“Rangkaian surat itu merupakan upaya persuasif agar pengosongan dapat dilakukan secara mandiri tanpa menimbulkan konflik,” tambahnya.

Baca Juga: BPMP Sultra Raih Penghargaan Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi dengan Predikat Informatif

Selain itu, Pemprov Sultra juga telah memasang plang tanda kepemilikan pemerintah daerah pada aset dimaksud pada 7 Oktober 2025. Namun plang tersebut sempat dicabut oleh pihak yang tidak diketahui, sehingga kembali dipasang pada keesokan harinya.