(1).jpg)
Kepala Bappeda Sulawesi Tenggara, J Robert melaporkan, dalam tahapan penyusunan RKPD 2024 maka musrenbang tersebut merupakan tahun pertama pelaksanaan RPD Sulawesi Tenggara tahun 2024-2026.
Sebagaimana yang diatur oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa kepala daerah yang berakhir pada tahun 2023 serta juga daerah otonomi baru.
"Secara umum penyelenggaraan musrenbang bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pemerintah kota dan kabupaten," tutur J Robert, Senin (20/3/2023).
Serta juga sebagai wadah koordinasi dalam upaya untuk menyelaraskan pembangunan antar tingkatan pemerintahan.
